Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global

Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang skema insentif pajak untuk menyesuaikan dengan penerapan pajak minimum global (GMT) yang menetapkan tarif pajak minimum efektif 15 persen. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal, keberadaan tarif pajak efektif minimum ini membatasi ruang pemberian insentif berbasis pengurangan tarif pajak, terutama untuk tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi instrumen utama untuk menarik investasi. Yon menekankan bahwa insentif pajak harus tetap selaras dengan perkembangan aturan internasional dan relevan dengan struktur ekonomi yang berubah. Sebagai alternatif, pemerintah sedang mempertimbangkan instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) yang tidak bergantung pada pengurangan tarif pajak. Kebijatan insentif yang baik harus memenuhi empat prinsip: selaras dengan aturan internasional, relevan secara strategis, diberikan tepat waktu dan tepat sasaran dengan batas waktu, serta dievaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait