Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang skema insentif pajak untuk menyesuaikan dengan penerapan pajak minimum global (GMT) yang menetapkan tarif pajak minimum efektif 15 persen. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal, keberadaan tarif pajak efektif minimum ini membatasi ruang pemberian insentif berbasis pengurangan tarif pajak, terutama untuk tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi instrumen utama untuk menarik investasi. Yon menekankan bahwa insentif pajak harus tetap selaras dengan perkembangan aturan internasional dan relevan dengan struktur ekonomi yang berubah. Sebagai alternatif, pemerintah sedang mempertimbangkan instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) yang tidak bergantung pada pengurangan tarif pajak. Kebijatan insentif yang baik harus memenuhi empat prinsip: selaras dengan aturan internasional, relevan secara strategis, diberikan tepat waktu dan tepat sasaran dengan batas waktu, serta dievaluasi secara berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.17
Harapan Pengusaha Usai Suahasil Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.25
Insentif Pajak Penting untuk Jaga Daya Saing Investasi dan Lapangan Kerja
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 10.20
Pengusaha Muda Tagih Komitmen Disiplin Fiskal Suahasil Nazara
Berita terkait
Wamenkeu evaluasi insentif pajak guna beri dampak konkret investasi
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.48
Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.09
Kemplang Pajak Rugikan Negara Rp 3 M, Bos Konsultan Tambang Ditangkap
Detik.com · 13 September 2026 pukul 20.00
Kemenkeu: Tantangan RI bukan volume investasi tapi produktivitas
ANTARA News · 9 September 2026 pukul 15.34