Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenperin Siapkan Aturan Keselamatan untuk 144 Ribu Perusahaan Industri

Kementerian Perindustrian sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pemenuhan Keamanan dan Keselamatan Industri (K2 Industri) berbasis risiko. Aturan ini akan menjadi acuan bagi sekitar 144 ribu perusahaan industri dan 319 kawasan industri di Indonesia. Rancangan mencakup keselamatan alat, proses produksi, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan dengan standar pengendalian yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing perusahaan.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin, Putu Nadi Astuti, menjelaskan bahwa penerapan K2 Industri akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko. Industri berisiko rendah akan fokus pada tata kelola dasar dan keselamatan operasi, sementara industri berisiko tinggi wajib menerapkan pengendalian yang lebih ketat seperti kesiapsiagaan keadaan darurat dan penanganan bencana industri.

Pelaksanaan aturan akan didukung oleh sistem pengawasan berbasis risiko melalui pembinaan, inspeksi, audit, dan pelaporan terstruktur. Semakin tinggi potensi bahaya suatu industri, semakin ketat pula standar pengendalian, kompetensi, kesiapsiagaan, dan pengawasan yang diterapkan.

Berita terkait