Kemenperin Siapkan Aturan Keselamatan untuk 144 Ribu Perusahaan Industri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perindustrian sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pemenuhan Keamanan dan Keselamatan Industri (K2 Industri) berbasis risiko. Aturan ini akan menjadi acuan bagi sekitar 144 ribu perusahaan industri dan 319 kawasan industri di Indonesia. Rancangan mencakup keselamatan alat, proses produksi, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan dengan standar pengendalian yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing perusahaan.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin, Putu Nadi Astuti, menjelaskan bahwa penerapan K2 Industri akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko. Industri berisiko rendah akan fokus pada tata kelola dasar dan keselamatan operasi, sementara industri berisiko tinggi wajib menerapkan pengendalian yang lebih ketat seperti kesiapsiagaan keadaan darurat dan penanganan bencana industri.
Pelaksanaan aturan akan didukung oleh sistem pengawasan berbasis risiko melalui pembinaan, inspeksi, audit, dan pelaporan terstruktur. Semakin tinggi potensi bahaya suatu industri, semakin ketat pula standar pengendalian, kompetensi, kesiapsiagaan, dan pengawasan yang diterapkan.
Bagikan
Berita terkait
Raih WTP 18 kali, Menperin: Amanah tingkatkan pengelolaan keuangan
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 17.43
Kemenperin Buka Penghargaan Industri Hijau 2026, Tiga Kategori Disiapkan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 14.45
Kemenperin Kembali Raih Opini WTP, Jadi yang ke-18 Sejak 2008
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.45
90 Persen Air Limbah IKM Sasirangan Bisa Dipakai Kembali Berkat Adanya IPAL
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 20.00