Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dody menekankan komitmen Kementerian PU dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (18/9/2026), polisi menemukan puluhan pohon ganja serta alat untuk menanam tanaman tersebut di lokasi kejadian. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan bahwa AS bekerja sebagai ASN di salah satu kantor Kementerian PU di Kota Bandung. Barang bukti yang diamankan meliputi pohon ganja, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang terkait dengan praktik penanaman tanaman terlarang tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait