Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa langkah pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dody menekankan komitmen Kementerian PU dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (18/9/2026), polisi menemukan puluhan pohon ganja serta alat untuk menanam tanaman tersebut di lokasi kejadian. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, membenarkan bahwa AS bekerja sebagai ASN di salah satu kantor Kementerian PU di Kota Bandung. Barang bukti yang diamankan meliputi pohon ganja, alat komunikasi, dan perlengkapan lain yang terkait dengan praktik penanaman tanaman terlarang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 18.00
Polisi Tangkap Penanam Pohon Ganja di Halaman Rumah, Pelaku ASN Kementerian PU
Berita terkait
2.000 Pegawai Kementerian PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar Lebih
JawaPos · 16 September 2026 pukul 10.46
2.000 ASN PU Main Judol Transaksi Rp 12 M Lebih Dikenai Sanksi Ini
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.45
Tok! Sanksi Disiplin ASN PU Terindikasi Main Judol Mulai Dijatuhkan
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.52
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Kasus Narkoba
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 22.40