Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Kena Agunan Tambahan

Kementerian UMKM menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyatakan hal ini sesuai Pedoman Pelaksanaan KUR. Pernyataan tersebut muncul menyusul aduan masyarakat tentang penyimpangan penyaluran, seperti permintaan jaminan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi untuk KUR mikro. Masyarakat juga diingatkan tidak perlu memakai jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk mendapatkan KUR.

Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Program KUR bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak tetapi belum terjangkau kredit komersial. Meski bebas agunan tambahan, KUR mikro tetap mewajibkan agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai serta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Agunan tambahan hanya boleh diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali petani tebu rakyat dan penerima KUR sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Riza Damanik mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan, seperti permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, atau praktik percaloan, melalui SP4N-LAPOR! atau surel [email protected]. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait