Bebas Agunan dan Biaya Calo, Ini Ketentuan Resmi KUR Rp 100 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5279717/original/099753800_1752154238-20250710-KUR-ANG_1.jpg)
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan ketentuan resmi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta. Deputi Bidang Kewirausahaan Riza Damanik menyatakan bahwa pengajuan KUR dalam batas ini tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun dan tidak diperkenankan menggunakan jasa perantara (calo) atau mengeluarkan biaya tambahan. Pernyataan ini merespons banyaknya aduan masyarakat mengenai praktik penyimpangan seperti permintaan agunan tambahan dan pemotongan biaya jasa.
Pedoman Pelaksanaan KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif yang layak namun belum bankabel. Untuk pinjaman hingga Rp 100 juta, agunan tambahan tidak diperbolehkan; syarat agunan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp 100 juta dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus pertanian. Masyarakat diimbau untuk melapor pelanggaran melalui saluran SP4N-LAPOR! atau surel kur@ekon.go.id agar ditindaklanjuti secara tegas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.20
KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!
Berita terkait
Kementerian UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Kena Agunan Tambahan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.48
Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 08.47
Masyarakat Diminta Lapor Jika KUR di Bawah Rp 100 Juta Pakai Jaminan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 07.00
KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun, Perkuat Pemberdayaan UMKM dalam Ekosistem Danantara
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.31