Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bebas Agunan dan Biaya Calo, Ini Ketentuan Resmi KUR Rp 100 Juta

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan ketentuan resmi untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta. Deputi Bidang Kewirausahaan Riza Damanik menyatakan bahwa pengajuan KUR dalam batas ini tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun dan tidak diperkenankan menggunakan jasa perantara (calo) atau mengeluarkan biaya tambahan. Pernyataan ini merespons banyaknya aduan masyarakat mengenai praktik penyimpangan seperti permintaan agunan tambahan dan pemotongan biaya jasa.

Pedoman Pelaksanaan KUR yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengamanatkan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif yang layak namun belum bankabel. Untuk pinjaman hingga Rp 100 juta, agunan tambahan tidak diperbolehkan; syarat agunan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp 100 juta dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus pertanian. Masyarakat diimbau untuk melapor pelanggaran melalui saluran SP4N-LAPOR! atau surel kur@ekon.go.id agar ditindaklanjuti secara tegas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait