Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Deputi Bidang Kewirausahaan Riza Damanik menjelaskan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman hingga Rp100 juta hanya memerlukan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai, tanpa biaya atau perantara.

Namun, Kementerian UMKM masih menerima aduan mengenai penyimpangan seperti permintaan agunan tambahan atau pungutan biaya. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa agunan tambahan hanya diperlukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian untuk petani tebu rakyat dan sektor pertanian tertentu. Untuk menjaga integritas program, masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran melalui SP4N-LAPOR! atau email [email protected], dengan sanksi tindak lanjut jika terbukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait