Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masyarakat Diminta Lapor Jika KUR di Bawah Rp 100 Juta Pakai Jaminan

Kementerian UMKM menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan permintaan agunan tambahan, biaya, atau percaloan dalam proses KUR. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR yang mengatur bahwa agunan tambahan hanya diperbolehkan untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali untuk beberapa sektor tertentu.

KUR memberikan bunga sebesar 6% berkat subsidi pemerintah, jauh lebih rendah dari bunga kredit komersial. Target penyaluran KUR pada 2026 adalah Rp 290 triliun, dengan realisasi hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 1,1 juta adalah pengguna pembiayaan formal pertama kali, dan 511 ribu UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha.

Penyaluran KUR difokuskan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, dengan 65% alokasi ke sektor-sektor tersebut. Tingkat kredit bermasalah tetap rendah di sekitar 2%. Untuk menjaga integritas program, masyarakat dapat melaporkan penyimpangan melalui SPAN-LAPOR! atau email kur@ekon.site. Pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola KUR agar lebih mudah diakses dan bebas penyimpangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait