Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kena Tarif Impor Trump 10 Persen, RI Minta Sawit Dikecualikan

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melobi Amerika Serikat agar minyak sawit dikecualikan dari kebijakan tarif impor baru sebesar 10 persen yang diterapkan Presiden Donald Trump terhadap sekitar 60 negara mitra dagang. Airlangga menyatakan proses negosiasi masih berlangsung di Washington dan belum ada angka pasti mengenai tarif yang diharapkan. Indonesia juga mengusulkan pengecualian untuk sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam lainnya.

Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif 10 persen, lebih rendah dibandingkan negara lain yang dikenai 12,5 persen karena dinilai kurang patuh dalam isu kerja paksa. Semula Indonesia masuk dalam kelompok enam negara, namun kini jumlah negara dengan tarif lebih tinggi bertambah menjadi 17. Selain itu, Indonesia masih menghadapi penyelidikan terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan telah menyampaikan tanggapan kepada otoritas AS.

Kebijakan tarif ini mulai berlaku 24 Juli 2026 berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 dan diproyeksikan berjangka panjang. Pemerintah Indonesia terus berupaya melalui jalur diplomasi untuk mendapatkan perlakuan khusus bagi komoditas ekspor utama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait