Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan Beroperasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 untuk memastikan proses pengolahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar. Aturan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan sebelum distribusi kepada siswa dan penerima manfaat. Jika tidak ada pimpinan SPPG yang hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang memasak. Pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom agar prosesnya transparan dan terukur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dapur SPPG biasanya mulai memasak pukul 02.00 pagi, dengan durasi operasional hingga pukul 08.00. Aturan kehadiran ini bertujuan untuk mencegah kasus keracunan makanan yang pernah terjadi akibat kelalaian pengawasan di lapangan. Untk kehadiran tidak dapat diisi, BGN menyiapkan mekanisme pengganti dengan rantai komando: jika kepala SPPG tidak hadir, penggantinya adalah ahli gizi, kemudian pengawas gizi, dan terakhir akuntan SPPG. Jika ketiganya tidak dapat hadir, dapur tidak diperbolehkan beroperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.34
Aturan Baru MBG: Kepala SPPG Wajib Standby Mulai Jam 2 Pagi!
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
BGN Tertibkan 27 Ribu Dapur MBG, 463 SPPG D-isuspend 10 Hari
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.45
Program MBG Prioritaskan Wilayah 3T, 111 SPPG Segera Diaktivasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.30
Viral Temuan Diduga Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Disuspend
Berita terkait
Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan...
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 06.10
BGN Tak Pandang Pemilik, 1.300 Dapur MBG Ditutup dan Bisa Permanen jika Tak Penuhi Standar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.28
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27