Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan Beroperasi

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 untuk memastikan proses pengolahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar. Aturan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan sebelum distribusi kepada siswa dan penerima manfaat. Jika tidak ada pimpinan SPPG yang hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang memasak. Pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom agar prosesnya transparan dan terukur.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dapur SPPG biasanya mulai memasak pukul 02.00 pagi, dengan durasi operasional hingga pukul 08.00. Aturan kehadiran ini bertujuan untuk mencegah kasus keracunan makanan yang pernah terjadi akibat kelalaian pengawasan di lapangan. Untk kehadiran tidak dapat diisi, BGN menyiapkan mekanisme pengganti dengan rantai komando: jika kepala SPPG tidak hadir, penggantinya adalah ahli gizi, kemudian pengawas gizi, dan terakhir akuntan SPPG. Jika ketiganya tidak dapat hadir, dapur tidak diperbolehkan beroperasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait