Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan...

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 setiap hari. Kehadiran ini dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap aman hingga pendistribusian. Pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom. Jika tidak ada pimpinan SPPG yang hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang beroperasi. Aturan ini bertujuan mencegah kasus keracunan makanan yang pernah terjadi akibat kelalaian di lapangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dapur SPPG biasanya mulai memasak pukul 02.00 pagi hingga pukul 08.00. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu standar ini disesuaikan dengan zona waktu lokal. Kehadiran kepala SPPG tidak hanya soal jam kerja, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan langsung untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.

Sebagai cadangan, BGN menyiapkan mekanisme pengganti jika kepala SPPG tidak dapat hadir. Urutan penggantian adalah ahli gizi, pengawas gizi, dan terakhir akuntan SPPG. Jika ketiganya tidak ada di lokasi selama jam operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi. Sistem ini dirancang sebagai rantai komando untuk memastikan selalu ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait