Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 setiap hari. Kehadiran ini dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap aman hingga pendistribusian. Pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom. Jika tidak ada pimpinan SPPG yang hadir selama jam operasional, dapur MBG dilarang beroperasi. Aturan ini bertujuan mencegah kasus keracunan makanan yang pernah terjadi akibat kelalaian di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dapur SPPG biasanya mulai memasak pukul 02.00 pagi hingga pukul 08.00. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, waktu standar ini disesuaikan dengan zona waktu lokal. Kehadiran kepala SPPG tidak hanya soal jam kerja, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan langsung untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.
Sebagai cadangan, BGN menyiapkan mekanisme pengganti jika kepala SPPG tidak dapat hadir. Urutan penggantian adalah ahli gizi, pengawas gizi, dan terakhir akuntan SPPG. Jika ketiganya tidak ada di lokasi selama jam operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi. Sistem ini dirancang sebagai rantai komando untuk memastikan selalu ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.34
Aturan Baru MBG: Kepala SPPG Wajib Standby Mulai Jam 2 Pagi!
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
BGN Tertibkan 27 Ribu Dapur MBG, 463 SPPG D-isuspend 10 Hari
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.45
Program MBG Prioritaskan Wilayah 3T, 111 SPPG Segera Diaktivasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.30
Viral Temuan Diduga Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Disuspend
Berita terkait
Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan Beroperasi
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 06.10
BGN Tak Pandang Pemilik, 1.300 Dapur MBG Ditutup dan Bisa Permanen jika Tak Penuhi Standar
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 18.28
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27