Gugatan Ijazah Gibran di MK, Projo: Tak Satu pun Argumen Pemohon Jawab Masalah Hukum Acara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekjen Projo, Freddy Damanik, mengkritik gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Projo menilai argumen pemohon tidak menjawab masalah hukum acara dan mengimbau MK mempertimbangkan dampak ketatanegaraan dalam memeriksa perkara tersebut.
Freddy memperingatkan bahwa putusan yang mengubah hasil pemilu setelah proses politik selesai berisiko memicu krisis kepercayaan masyarakat, polarisasi politik, serta kegaduhan legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini dianggap krusial karena menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 dan pemerintahan yang telah dilantik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 17.49
Sengketa Ijazah Gibran Resmi Masuk MK! Refly Harun Buka Suara: Prabowo Tak Perlu Khawatir?
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15
Relawan Ngamuk Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran, Pilih Surati MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 12.50
Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Berita terkait
Bahaya Laten Buat Presiden! Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.43
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22
Denny Klaim Gibran Bisa Berhenti Awal Oktober Jika Gugatan Dikabulkan MK
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.36
5 Sikap BaraJP soal Sengketa Ijazah Gibran di MK, Minta Gugatan Denny Indrayana Ditolak
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 06.52