Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, dengan pertimbangan kondisi fiskal negara. Status kepegawaian PPPK guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat (ASN Pusat).
Mekanisme transaksi dibagi dua tahap: guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Pemerintah saat ini menyinkronkan data kepegawaian guru untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Kebijakan ini memicu protes dari Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang menilai adanya perlakuan tidak adil. AP3KI merasa PPPK profesi lain seperti tenaga kesehatan dan teknis tidak mendapat keistimewaan serupa. Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi menyeluruh atas aspirasi dari berbagai asosiasi guru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 07.15
Siap-siap Rekrutmen PNS! Menteri PANRB: Pendaftaran Awal 2027
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.25
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.01
DPR-Pemerintah Finalisasi Status-Jumlah Guru PPPK untuk Jadi PNS
Berita terkait
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
AP3KI Serukan Kepada PPPK & PPPK Paruh Waktu Lakukan Aksi, Nur: Mendidih Hati Kami
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.09
Menkeu Purbaya Sudah Menghitung Anggaran Gaji Guru PPPK jadi ASN Pusat, Kuat!
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.15
Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 04.34