Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat antara pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, dengan pertimbangan kondisi fiskal negara. Status kepegawaian PPPK guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat (ASN Pusat).

Mekanisme transaksi dibagi dua tahap: guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Pemerintah saat ini menyinkronkan data kepegawaian guru untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.

Kebijakan ini memicu protes dari Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang menilai adanya perlakuan tidak adil. AP3KI merasa PPPK profesi lain seperti tenaga kesehatan dan teknis tidak mendapat keistimewaan serupa. Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi menyeluruh atas aspirasi dari berbagai asosiasi guru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait