Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kini 'Galak' pada Prabowo, Mahfud MD Ungkap Negara Hampir Ambruk Gegara Sikap Megawati dan Prabowo

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkap bagaimana lembaga yudikatif menyelamatkan Pemilu 2009 dari ancaman kekacauan. Krisis tersebut terjadi empat hari sebelum pemungutan suara ketika lebih dari 3,5 juta warga negara tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini memicu ancaman keras dari dua pasangan calon, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, untuk memboikot pemilu karena surat suara sudah dicetak dan tidak ada mekanisme hukum untuk pengunduran diri kandidat.

Mahfud menjelaskan bahwa MK mengambil langkah drastis dengan membatalkan ketentuan undang-undang yang terlalu kaku. Keputusan ini memungkinkan warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap menggunakan hak pilihnya, baik menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih dalam negeri maupun paspor bagi warga luar negeri. Namun, kebijakan ini disertai aturan ketat untuk mencegah kecurangan, di mana pemilih hanya diperbolehkan memilih pada jam terakhir, yaitu pukul 11.00 hingga 12.00. Langkah ini berhasil meredakan situasi dan menjaga legitimasi pemilu agar tetap berjalan tanpa kekacauan.

Berita terkait