Mahfud Ungkap Kejanggalan Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran: Keabsahan Ijazah Itu Kewenangan PTUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menyoroti kejanggalan gugatan Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah. Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya dokumen pendidikan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK, karena menyangkut keputusan administrasi.
Selain masalah kewenangan, Mahfud mengkritik waktu pengajuan perkara yang dilakukan setelah tenggat waktu perselisihan hasil Pilpres 2024 berakhir. Meskipun pemohon berargumen adanya konsekuensi konstitusional, Mahfud menilai sengketa dokumen tidak bisa disamakan dengan sengketa hasil pemilu. Saat ini, MK masih memproses gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda mendengar jawaban lembaga pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Berita terkait
Dinilai Bukan Ijazah, Dokumen 'Grade 12 Insearch' Gibran Disebut Hanya Matrikulasi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.55
Janggal Nama Orangtua di 'Ijazah' Gibran, Kebijakan Kemendikbud jadi Kecurigaan
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 17.17
Denny Indrayana Salah Langkah? Mahfud Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.05
Sia-sia Upaya Denny Indrayana, Mahfud MD Sebut MK Tak Bisa Makzulkan Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.05