Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud Ungkap Kejanggalan Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran: Keabsahan Ijazah Itu Kewenangan PTUN

Mahfud MD menyoroti kejanggalan gugatan Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah. Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya dokumen pendidikan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK, karena menyangkut keputusan administrasi.

Selain masalah kewenangan, Mahfud mengkritik waktu pengajuan perkara yang dilakukan setelah tenggat waktu perselisihan hasil Pilpres 2024 berakhir. Meskipun pemohon berargumen adanya konsekuensi konstitusional, Mahfud menilai sengketa dokumen tidak bisa disamakan dengan sengketa hasil pemilu. Saat ini, MK masih memproses gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda mendengar jawaban lembaga pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait