Mahfud MD Bilang NO, Sekarang Denny Indrayana Beralih ke Sembilan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana, pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa Mahfud MD menolak tawaran untuk bergabung sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini didasari pertimbangan etika, sebagaimana disampaikan oleh Denny dalam keterangannya. Langkah ini merupakan tindak lanjut saran dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang merekomendasikan penambahan pihak pemohon dari unsur pasangan calon peserta Pilpres 2024 untuk memperkuat kedudukan hukum. Tanpa kehadiran figur kandidat Pilpres dalam barisan pemohon, Denny kini sepenuhnya mengandalkan kebijaksanaan sembilan hakim konstitusi untuk memutus perkara tersebut. Ia mendorong majelis hakim untuk mengambil keputusan yang mengedepankan keadilan substantif, di luar hambatan prosedural seperti tenggang waktu pendaftaran atau lemahnya kedudukan hukum pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 17.07
Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.31
Daftar Lengkap Pemohon PHPU Pilpres 2024 tentang Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 06.52
5 Sikap BaraJP soal Sengketa Ijazah Gibran di MK, Minta Gugatan Denny Indrayana Ditolak
Berita terkait
'Tidak Ada Peserta, Tidak Juga Gibran': Rp10,3 Miliar Hadiah Sayembara Ijazah Hangus
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 06.00
Pernyataan Menohok Denny Indrayana! Sebut Gibran Korban KDRT Politik Hingga Disarankan Minta Perlindungan LPSK!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.18
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47