Kasus Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka Perorangan dan Sidik 90 Korporasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 196 tersangka perorangan dan 90 korporasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 245 laporan polisi untuk kasus perorangan, 163 perkara masuk tahap penyidikan dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Untuk kasus korporasi, Polri menangani 96 laporan polisi dengan area terdampak 25.384,94 hektare, dari mana 90 perkara masih dalam penyidikan. Dari total kasus, 23 perkara selesai dengan P21, 1 dihentikan karena bukti tidak cukup, 15 dilimpahkan, dan 43 masih dalam penyelidikan. Proses hukum dilakukan di 12 Polda termasuk Kalimantan Barat, Riau, dan Aceh.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Polri Update Penanganan Kasus Karhutla, Sudah Jerat 162 Tersangka
JawaPos · 17 September 2026 pukul 17.45
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri: Mayoritas Kebakaran Hutan Terjadi karena Dibakar, Bukan Faktor Alam
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 17.47