Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara Rp10 triliun dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. BPKP melakukan penghitungan kerugian tersebut. Tujuh tersangka ditetapkan, meliputi mantan pimpinan BGN hingga rekanan penyedia sarana operasional. Penyidik menduga konflik kepentingan dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan TV. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.07
Kejagung: Kerugian Negara di Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Rp 10 Triliun
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
Penjual Ompreng Ikut Diperiksa, Jejak Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 07.39
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38