KKP Ungkap Dugaan Perbudakan ABK KM Maulana 23, Korban Dipukuli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365104/original/010875800_1791104582-email-attachment_2026_10_04_immanuel-christian_kkp-bongkar-dugaan-perbudakan-abk-km-maulana-23-di-laut-arafura_IMG_7535.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dugaan perbudakan terhadap 28 ABK KM Maulana 23 di Laut Arafura. Para pekerja mengalami kekerasan fisik intensif, termasuk dipukuli secara massal dan dimasukkan ke dalam tong jika gagal mencapai target tangkapan cumi minimal 2 kg per hari. Selain penganiayaan, ABK dipaksa bekerja nonstop dari sore hingga pukul 05.00 WIT dengan jatah makan hanya dua kali sehari.
Selain pelanggaran HAM, KM Maulana 23 terbukti menggunakan dua alat tangkap sekaligus (jaring dan pancing cumi) meski hanya memiliki satu izin resmi. KKP telah menyerahkan tersangka ke Polres Dobo untuk proses hukum dan berencana mencabut izin operasional kapal. Saat ini, para korban menjalani perawatan medis di rumah sakit Dobo sementara KKP mendalami potensi pelanggaran serupa pada empat kapal lain milik perusahaan yang sama.
Bagikan
Berita terkait
Lotharia Latif: Kapal Trawl Udang Jangan Ganggu Hak Nelayan Arafura
Jaring.id · 2 Juli 2026 pukul 12.59
Heboh Kabar ABK Kapal Ikan Disiksa Gegara Tak Capai Target, KKP Buka Suara
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 16.26
ABK KM Maulana 23 Dianiaya, Keluarga Sempat Dibohongi
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.46
ABK di Perairan Aru Diduga Dianiaya karena Tangkapan Cumi Tak Capai Target
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 12.55