Kompolnas Ingatkan Polisi: Penanganan Rekening Donasi Pati Jangan Ganggu Hak Berekspresi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati dalam menangani rekening masyarakat yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi unjuk rasa. Hal ini disampaikan Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dikenai penundaan transaksi. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung donasi warga yang akan mendukung aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, dengan saldo mencapai sekitar Rp80 juta saat transaksi mulai ditunda. Anam menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta tindakan terhadap rekening apabila terdapat dasar hukum dan indikasi tindak pidana, namun penegakan hukum harus tetap dilakukan tanpa mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Menurutnya, tindakan terhadap rekening dapat dibenarkan apabila ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang (TPPU) dan terorisme, namun kepolisian juga harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas seperti trust building dan reputasi perbankan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Sasar Perbankan Swasta
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 17.30
Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02
Jadi Sarang Narkoba di Medan, 2 Lokasi Ini Digerebek Polisi
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 05.14
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 05.00