Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun bukan hak mutlak yang bisa disesuaikan dengan keinginan semata. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa apa yang terjadi di media sosial tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti halnya dugaan 'kegaduhan' yang muncul di platform digital. Anam menekankan bahwa meskipun dilindungi, kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan sesuai dengan instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional, terutama dalam konteks hak sipil dan politik. Ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, atau konten lain yang dilarang oleh hukum tidak termasuk dalam perlindungan kebebasan berekspresi. Ia memastikan bahwa instrumen hukum untuk melarang dan menegakkan hal tersebut sudah ada di Indonesia, sehingga kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi alibi untuk menyebarkan konten yang merugikan orang lain atau melanggar hukum yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02
Jangan Biarkan Algoritma Mengadili Lebih Dulu
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 13.24
Fenomena Niu Lai, Film Animasi Buruk yang Viral dan Laris di Tiongkok
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.12
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kilo, Hasan Nasbi: Lihat Gagasan Besarnya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.48