Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Ketua Umum KSOS, Hairun H., menyatakan bahwa status pengemudi harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja sebenarnya, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan menentukan waktu kerja, dan pola imbalan, bukan hanya dari kontrak yang menggunakan istilah 'mitra'. KSOS menolak pendekatan seragam yang mengklasifikasikan seluruh ojol sebagai buruh, karena pola kerja pengemudi yang beragam—ada yang bergantung pada satu platform, ada yang menggabungkan dengan pekerjaan lain, dan ada yang hanya bekerja sesekali.
KSOS mempertahankan status mandiri ojol sebagai pelaku usaha berbasis transaksi, tetapi menegaskan bahwa hal ini tidak berarti platform dikecualikan dari tanggung jawab. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy, seperti keselamatan kerja, jaminan sosial portabel, transparansi tarif, kontrak adil, perlindungan data pribadi, dan hak untuk berorganisasi.
Hairun juga menolak bahwa pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) menjadi dasar hukum untuk mengubah status ojol menjadi buruh. KSOS berharap pemerintah tidak membuat klasifikasi tunggal bagi seluruh ojol, tetapi menciptakan kebijakan yang mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform bertanggung jawab atas kesejahteraan pengemudinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.55
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
Berita terkait
Walkot Makassar Minta Driver Ojol Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap BBM
Detik.com · 14 September 2026 pukul 22.12
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10
Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online
kumparan · 14 September 2026 pukul 20.00
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR
Detik.com · 14 September 2026 pukul 19.38