Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR

Pemerintah, diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR RI dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal, serta mencakup regulasi tentang tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. RUU juga bertujuan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjaman usaha, dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan beberapa catatan pemerintah terkait pembahasan RUU, termasuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah menekankan bahwa RUU ini tidak hanya fokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga menempatkan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi perencanaan tenaga kerja berbasis data, pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuan pasar, penempatan tenaga kerja yang transparan dan inklusif, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan yang kompeten dan efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR RI kemudian mempersetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk mempercepat dan mempermudah proses pembahasan RUU tersebut.

Berita terkait