Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan alasan pengemudi ojek online (ojol) tidak diatur secara khusus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut memang membahas tenaga kerja platform digital, namun cakupannya lebih luas dan tidak spesifik ditujukan untuk pengemudi ojol. Ia menekankan bahwa pengaturan ojol akan didorong melalui rancangan undang-undang transportasi online yang sedang disiapkan Komisi V DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 September 2026 pukul 20.00
Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online
Berita terkait
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10
PKB Soroti Nasib Pekerja Gig: Jangan Sampai Hak Perlindungan Ikut Serabutan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.14
Menaker pastikan progres RUU Ketenagakerjaan masih "on schedule"
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 17.41
Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.04