Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan alasan pengemudi ojek online (ojol) tidak diatur secara khusus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut memang membahas tenaga kerja platform digital, namun cakupannya lebih luas dan tidak spesifik ditujukan untuk pengemudi ojol. Ia menekankan bahwa pengaturan ojol akan didorong melalui rancangan undang-undang transportasi online yang sedang disiapkan Komisi V DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait