Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa regulasi pengemudi ojek online (ojol) tidak akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Aturan mengenai ekosistem ojol akan didorong melalui RUU Transportasi Online yang berada di bawah wewenang Komisi V DPR RI, karena domain legislasinya mencakup perhubungan dan kemitraan transportasi.
Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Komisi IX DPR RI tetap memuat klausul tenaga kerja platform digital dan pekerja lepas (gig worker), namun terbatas pada mereka yang memiliki hubungan kerja berbasis sistem pengupahan. Meski demikian, RUU tersebut tetap mencakup instrumen jaring pengaman dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.55
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
Berita terkait
Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.04
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10
Menteri UMKM: Status-Perlindungan Pekerja Informal Masuk RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 14 September 2026 pukul 19.16
Kapolri: RUU Ketenagakerjaan Harus Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 18.19