Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM: Aturan Ojol Bakal Diatur Terpisah lewat RUU Transportasi Online

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa regulasi pengemudi ojek online (ojol) tidak akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Aturan mengenai ekosistem ojol akan didorong melalui RUU Transportasi Online yang berada di bawah wewenang Komisi V DPR RI, karena domain legislasinya mencakup perhubungan dan kemitraan transportasi.

Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Komisi IX DPR RI tetap memuat klausul tenaga kerja platform digital dan pekerja lepas (gig worker), namun terbatas pada mereka yang memiliki hubungan kerja berbasis sistem pengupahan. Meski demikian, RUU tersebut tetap mencakup instrumen jaring pengaman dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor formal maupun informal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait