Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!

Kementerian UMKM menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Masyarakat tidak perlu menggunakan perantara atau membayar biaya apapun untuk mengakses KUR. Deputi Bidang Kewirausahaan Riza Damanik mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan, seperti permintaan agunan tambahan atau pungutan biaya, melalui SPAN-LAPOR! atau email kur@ekon.site.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur, dari target Rp 290 triliun pada 2026. Sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha pertama kali mengakses pembiayaan formal, dan 511 ribu pengusaha UMKM telah naik kelas. Alokasi sekitar 65% KUR mengalir ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Debitur KUR hanya dikenakan bunga 6%, jauh lebih rendah dibanding bunga kredit komersial yang berkisar 10-14%. Tingkat kredit bermasalah tetap terjaga di kisaran 2%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait