Laksanakan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha Usai Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah menemukan kebakaran di area konsesi dengan total luas 27.333,79 hektar. Penindakan dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Dari 50 badan usaha yang disegel, 36 berada di Kalimantan dengan area terbakar 23.634,72 hektar, di mana Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar (12.920,88 hektar). Di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektar, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan penindakan terbesar (11 badan usaha, 2.928,28 hektar). Selain penyegelan, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus Karhutla, yaitu 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang diduga melakukan pembakaran karena kelalaian. Penegakan hukum berdasarkan prinsip strict liability sehingga pemegang konsesi bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah izinnya, baik disengaja maupun kelalaian.
Bagikan
Berita terkait
Kerugian Lingkungan Karhutla Capai Rp5,3 Triliun
VOI · 1 September 2026 pukul 07.10
Wapres Gibran Minta Polisi Lebih Tegas Tangkap dan Proses Pelaku Karhutla
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 22.22
Karhutla Meluas, Korporasi dan Negara Didesak Bertanggung Jawab
Jaring.id · 9 September 2026 pukul 22.19
Buka Lahan Bikin Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, 3 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.24