Buka Lahan Bikin Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, 3 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kawasan Suaka Margasatwa di Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terbakar akibat pembukaan lahan oleh tiga orang tersangka. Kejadian ini bermula pada Jumat malam, 4 September 2026, ketika warga melaporkan adanya titik api di Parit Delit, Dusun Teluk Punak. Api berhasil meluas hingga ke areal yang menjadi habitat Harimau Sumatra. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka dengan inisial K, NR, dan R, yang diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk tujuan ekonomi. Salah satu tersangka mengaku menguasai lahan sejak 2015 dan sebagian sudah ditanami bibit kelapa sawit. Barang bukti yang disita meliputi alat garuk kayu dan potongan kayu bekas terbakar. Ketiganya dikenai Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 22.05
Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang Dilanda Karhutla, Wisata Ditutup Sementara
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 20.30
Polres Siak Amankan 2 Alat Berat di Lokasi Karhutla, Selidiki Pembuka Lahan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Bareskrim Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.53
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ungkap Ini Modusnya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.48