Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla Meluas, Korporasi dan Negara Didesak Bertanggung Jawab

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, semakin parah dengan 72.431 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada minggu ketiga Agustus 2026. Walhi mencatat kondisi kabut asap di Bumi Tambun Bungai sangat tebal, sementara penanganan pemerintah dinilai tidak optimal karena kurangnya dukungan fasilitas dan APD untuk petugas pemadam. Pemerintah mengklaim mengerahkan lebih dari 10 ribu personel gabungan, namun kapasitas fasilitas kesehatan dan posko masih terlalu terbatas untuk menangani situasi darurat ini.

Greenpeace Indonesia menemukan 2.982 titik api di tujuh provinsi, dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua Selatan sebagai wilayah paling terdampak. Kebakaran ini juga mencemari wilayah proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan konservasi, tanpa ada sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku. Auriga Nusantara melaporkan kebakaran telah menghanguskan 178.232 hektare sejak awal 2026, termasuk habitat satwa seperti harimau, orangutan, badak, dan gajah Sumatera. Konsesi ekstraktif diduga bertanggung jawab atas 36 ribu hektare lahan yang terbakar.

YLBHI menyoroti pemotongan anggaran penanggulangan bencana hingga Rp491 miliar pada 2026, serta ketiadaan sanksi pidana terhadap korporasi meski ada 16 kasus kejahatan lingkungan. PHLI dan pakar hukum pidana lingkungan UI menyerukan revisi pasal dalam KUHP yang dianggap melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi. Mereka mendorong moratorium izin dan pencabutan perizinan untuk sektor kehutanan, serta pemulihan lahan gambut yang rusak sebagai langkah pencegahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait