LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah untuk teliti memeriksa tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hal ini penting karena bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS menyebabkan simpanan tidak layak mendapat jaminan. Untuk periode hingga September 2026, batas bunga penjaminan adalah 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing.
Agar simpanan terlindungi, nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan tidak merugikan bank. Jika bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS menjamin pembayaran klaim simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.30
LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi
Berita terkait
Mengejutkan! Kurang dari Separuh Nasabah RI Kenal LPS
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
Data BPS: 62,5% Nasabah RI Sudah Tahu Simpanannya Dijamin LPS
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
LPS: Literasi Penjaminan Simpanan Masih Perlu Diperkuat
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.00
LPS Catat 18 Bank dalam Proses Likuidasi hingga Juni 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.03