Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah untuk teliti memeriksa tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hal ini penting karena bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS menyebabkan simpanan tidak layak mendapat jaminan. Untuk periode hingga September 2026, batas bunga penjaminan adalah 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing.

Agar simpanan terlindungi, nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan tidak merugikan bank. Jika bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS menjamin pembayaran klaim simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait