LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah untuk teliti memeriksa tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hal ini penting karena bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS menyebabkan simpanan tidak layak mendapat jaminan. Untuk periode hingga September 2026, batas bunga penjaminan adalah 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing.
Agar simpanan terlindungi, nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan tidak merugikan bank. Jika bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS menjamin pembayaran klaim simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 21.30
LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi
Berita terkait
LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 15.20
LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Program Penjaminan Simpanan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.45
Dampak Ngeri Jika Bank Sampai Bangkrut
Detik.com · 7 September 2026 pukul 06.31
LPS perkuat literasi keuangan di lingkungan pesantren
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 17.13