LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3387759/original/098900800_1614331017-20210226-LPS-1.jpg)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah memperhatikan tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hingga September 2026, bunga penjaminan ditetapkan 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing. Nasabah dihindari mudah tergiur tawaran bunga tinggi yang belum tentu dijamin. Perlindungan LPS berlaku maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat dana disimpan sesuai prinsip 3T (Tidak Ada Kepemilikan Bersama, Tidak Ada Penarikan Berlebihan, Tidak Ada Pengalihan). Jika bank gagal, LPS akan membayar klaim sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 10.33
LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
Berita terkait
LPS sebut hampir 2 juta rekening simpanan nasabah di Bank Sumut
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 21.16
Daftar 15 Bank Tutup hingga September
Detik.com · 26 September 2026 pukul 15.08
Penempatan SAL Rp 200 Triliun Dana Pemerintah di Bank Himbara Dilanjutkan hingga Juli 2027
JawaPos · 18 September 2026 pukul 23.00
OJK Tutup 13 Bank, Pengamat Sebut Pertumbuhan Kredit Masih Kuat
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 11.45