LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3387759/original/098900800_1614331017-20210226-LPS-1.jpg)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah memperhatikan tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hingga September 2026, bunga penjaminan ditetapkan 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing. Nasabah dihindari mudah tergiur tawaran bunga tinggi yang belum tentu dijamin. Perlindungan LPS berlaku maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat dana disimpan sesuai prinsip 3T (Tidak Ada Kepemilikan Bersama, Tidak Ada Penarikan Berlebihan, Tidak Ada Pengalihan). Jika bank gagal, LPS akan membayar klaim sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 10.33
LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
Berita terkait
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.45
Kredit BNI Nyaris Rp 1.000 Triliun, Tumbuh 24,4% Semester 1 2026
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.55
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga FenomenaMakan Tabungan
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Bos LPS Blak-blakan Soal CIU BPR hingga Fenomena Makan Tabungan
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.25