Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPS Ingatkan Nasabah Tak Tergiur Bunga Tinggi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah memperhatikan tingkat bunga simpanan sebelum menabung di bank. Hingga September 2026, bunga penjaminan ditetapkan 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2% untuk valuta asing. Nasabah dihindari mudah tergiur tawaran bunga tinggi yang belum tentu dijamin. Perlindungan LPS berlaku maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat dana disimpan sesuai prinsip 3T (Tidak Ada Kepemilikan Bersama, Tidak Ada Penarikan Berlebihan, Tidak Ada Pengalihan). Jika bank gagal, LPS akan membayar klaim sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait