LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026. Pencabutan ini terjadi karena pengurus dan pemegang saham gagal mengatasi masalah permodalan serta likuiditas. LPS kini tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan jumlah yang layak bayar.
Proses pencocokan data ditargetkan selesai paling lambat 26 Januari 2027, dengan pencairan dana dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan melalui kantor BPR terkait atau situs resmi LPS. Sementara itu, debitur tetap wajib membayar cicilan pinjaman melalui tim likuidasi LPS. LPS mengingatkan nasabah untuk memenuhi syarat 3T agar simpanan terjamin penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.45
LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Program Penjaminan Simpanan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.40
Jumlah Bank Tutup Jadi 14 Tahun Ini, Terbaru Gara-Gara Kurang Modal
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.05
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Bali
Berita terkait
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
Dampak Ngeri Jika Bank Sampai Bangkrut
Detik.com · 7 September 2026 pukul 06.31
Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut
Detik.com · 6 September 2026 pukul 20.00
LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.05