Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang simpanan pasti dibayar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026. Pencabutan ini terjadi karena pengurus dan pemegang saham gagal mengatasi masalah permodalan serta likuiditas. LPS kini tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan jumlah yang layak bayar.

Proses pencocokan data ditargetkan selesai paling lambat 26 Januari 2027, dengan pencairan dana dilakukan secara bertahap. Nasabah dapat mengecek status penjaminan melalui kantor BPR terkait atau situs resmi LPS. Sementara itu, debitur tetap wajib membayar cicilan pinjaman melalui tim likuidasi LPS. LPS mengingatkan nasabah untuk memenuhi syarat 3T agar simpanan terjamin penuh.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait