LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing pada periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 September 2026. Ketua LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan kenaikan suku bunga simpanan diperlukan meskipun masih terbatas, sementara kinerja intermediasi perbankan tetap positak dengan pertumbuhan DPK 10,94 persen yoy dan kredit 13,66 persen yoy pada Agustus 2026. Cakupan penjaminan tetap tinggi dengan 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen BPR masuk nilai penjaminan LPS. Nasabah dengan saldo hingga Rp 2 miliar per bank dijamin selama memenuhi tiga kriteria (3T). LPS akan melakukan evaluasi TBP secara berkala berdasarkan kondisi ekonomi global dan domestik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 11.50
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.23
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75%
Berita terkait
LPS Ungkap Ciri Bank Bermasalah: Hati-Hati Jika Tawarkan Bunga Tinggi
CNBC Indonesia · 6 September 2026 pukul 11.11
LPS Ungkap Ciri Bank Bermasalah: Waspada Jika Tawarkan Bunga Tinggi
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 15.35
LPS nilai saat ini tak ada perang suku bunga, likuiditas aman
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 18.21
LPS ingatkan nasabah perhatikan tingkat bunga sebelum menabung di bank
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 10.33