Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Khawatir Semua Partai Merapat ke Kandidat Terkuat, Muncul Usulan Batas 30 Persen

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pembatasan maksimal dukungan gabungan partai politik yang mengusung calon presiden, yaitu tidak boleh melebihi 30 persen kekuatan politik. Usulan ini muncul setelah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya menjadi syarat dicabut. Mahfud memapulkan penggunaan syarat dukungan berbasis jumlah fraksi di DPR, dengan minimal dua fraksi sebagai syarat, namun tetap menegakkan batas atas agar koalisi tidak terlalu mendominasi. Menurutnya, tanpa pembatasan, sebagian besar partai akan bergabung dengan kandidat yang dianggap paling kuat, sehingga kompetisi pemilu menjadi tidak sehat. Dengan batas maksimal 30 persen, diharapkan terbentuk beberapa poros politik sekaligus menjaga keseimbangan persaingan antar-calon presiden. Mahfud menekankan, batas ini bukan sebagai ambang batas (minimum), melainkan sebagai ambang atas (maksimum) agar proses demokrasi tetap inklusif dan kompetitif.

Berita terkait