Mahfud MD Khawatir Semua Partai Merapat ke Kandidat Terkuat, Muncul Usulan Batas 30 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pembatasan maksimal dukungan gabungan partai politik yang mengusung calon presiden, yaitu tidak boleh melebihi 30 persen kekuatan politik. Usulan ini muncul setelah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya menjadi syarat dicabut. Mahfud memapulkan penggunaan syarat dukungan berbasis jumlah fraksi di DPR, dengan minimal dua fraksi sebagai syarat, namun tetap menegakkan batas atas agar koalisi tidak terlalu mendominasi. Menurutnya, tanpa pembatasan, sebagian besar partai akan bergabung dengan kandidat yang dianggap paling kuat, sehingga kompetisi pemilu menjadi tidak sehat. Dengan batas maksimal 30 persen, diharapkan terbentuk beberapa poros politik sekaligus menjaga keseimbangan persaingan antar-calon presiden. Mahfud menekankan, batas ini bukan sebagai ambang batas (minimum), melainkan sebagai ambang atas (maksimum) agar proses demokrasi tetap inklusif dan kompetitif.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Demokrat Nilai Batas 2-3 Fraksi Pengusung Capres Ideal: Demokrasi Lebih Dinamis
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.45
Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR, Ini Alasannya
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 23.24
Waketum: NasDem Dukung Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.14