Demokrat Nilai Batas 2-3 Fraksi Pengusung Capres Ideal: Demokrasi Lebih Dinamis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai usulan syarat calon presiden (capres) didukung minimal dua fraksi sebagai langkah moderat untuk menjaga dinamika demokrasi. Aturan ini dianggap sebagai kompromi awal antarpartai guna memastikan jumlah kandidat tidak terlalu banyak namun tetap memberikan ruang bagi calon lain, sehingga diperkirakan akan mengerucut menjadi tiga hingga empat pasangan calon.
Selain batas minimal, muncul wacana penerapan batas maksimal fraksi pengusung atau ambang batas atas (sekitar 20-30%) untuk mencegah penumpukan dukungan pada satu kandidat. Keputusan final mengenai ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu di DPR dengan melibatkan ahli dan praktisi. Partai Demokrat menyatakan akan mengikuti hasil kesepakatan akhir di parlemen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.30
Demokrat Usul Syarat Capres-Cawapres Diusung 2 hingga 3 Fraksi
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 10.30
Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 01.30
Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.34
PDIP Kunci Parliamentary Threshold 6%, Tarik-Menarik Ambang Batas Parlemen Makin Panas
Berita terkait
PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.52
Pimpinan Komisi II soal Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Akan Dibahas di Panja
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.18
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
Surya Paloh Dengar Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi
Detik.com · 20 September 2026 pukul 02.02