Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Hanura menolak wacana pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal harus didukung dua fraksi di DPR melalui RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella, wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Rio mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen. Setelah putusan MK, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. Oleh karena itu, wacana yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR justru berpotensi membingungkan publik. Rio menekankan bahwa fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta pemilu, dan putusan MK memberikan hak kepada parpol untuk mengajukan capres sesuai ketentuan yang telah diputuskan. Rio menyampaikan penolakannya usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, pada Selasa (22 September 2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.45
Soal PT 5 Persen dan Syarat Pencapresan di RUU Pemilu, Ketua DPR: Belum Dibahas Resmi
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.14
Waketum: NasDem Dukung Wacana Capres Diusung Minimal 2 Fraksi
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.53
NasDem soal Usul Batas Maksimal Parpol Pengusung Capres: Siap Berunding
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 01.30
Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
Berita terkait
Mengacu MK, Waketum Hanura Nilai Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 22.34
Said PDIP Usul Batas Atas Jumlah Partai yang Bisa Usung Capres-Cawapres
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.30
PKS soal Usul Capres Minimal Didukung 2 Fraksi: Putusan MK Tegas dan Jelas
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.23
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54