Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR, Ini Alasannya

Partai Hanura menolak wacana pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal harus didukung dua fraksi di DPR melalui RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella, wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Rio mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen. Setelah putusan MK, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. Oleh karena itu, wacana yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR justru berpotensi membingungkan publik. Rio menekankan bahwa fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta pemilu, dan putusan MK memberikan hak kepada parpol untuk mengajukan capres sesuai ketentuan yang telah diputuskan. Rio menyampaikan penolakannya usai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, pada Selasa (22 September 2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait