Mahfud MD Kuliti Legalitas Wapres Gibran: Cacat Secara Moral, Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menjelaskan bahwa secara konstitusional, hasil Pilpres 2024 Prabowo-Gibran telah selesai melalui mekanisme peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengakui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara moral dan konstitusional karena hakim terbukti melakukan pelanggaran etik dan kolusi. Mahfud menekankan bahwa meski hakim salah, putusan tetap berlaku karena konstitusi menetapkan keputusan MK bersifat final dan tidak bisa dibatalkan. Ia menyampaikan bahwa pembatalan putusan secara berkala dapat mengganggu kepastian hukum. Seperti contohnya, 18 kasus sengketa daerah yang pernah ditangani MK, meski 12 hakimnya dihukum, putusan tetap sah.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 18.18
Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17