Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Kuliti Legalitas Wapres Gibran: Cacat Secara Moral, Tapi Nasi Sudah Jadi Bubur di MK

Mahfud MD menjelaskan bahwa secara konstitusional, hasil Pilpres 2024 Prabowo-Gibran telah selesai melalui mekanisme peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengakui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat secara moral dan konstitusional karena hakim terbukti melakukan pelanggaran etik dan kolusi. Mahfud menekankan bahwa meski hakim salah, putusan tetap berlaku karena konstitusi menetapkan keputusan MK bersifat final dan tidak bisa dibatalkan. Ia menyampaikan bahwa pembatalan putusan secara berkala dapat mengganggu kepastian hukum. Seperti contohnya, 18 kasus sengketa daerah yang pernah ditangani MK, meski 12 hakimnya dihukum, putusan tetap sah.

Berita terkait