Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Mahfud membedakan antara keabsahan hukum hasil Pilpres 2024 yang telah melalui proses peradilan dengan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya putusan. Ia menyatakan bahwa meskipun hakim MK yang membuat putusan kemudian dinyatakan melanggar etik, putusan tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibatalkan. Mahfud juga menyebutkan contoh kasus sengketa pilkada sebelumnya di mana putusan tetap sah meski hakim yang membuatnya dihukum. Sementara itu, perkara terkait pendidikan Gibran masih berjalan di proses persidangan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait