Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Mahfud membedakan antara keabsahan hukum hasil Pilpres 2024 yang telah melalui proses peradilan dengan persoalan etik yang muncul dalam proses lahirnya putusan. Ia menyatakan bahwa meskipun hakim MK yang membuat putusan kemudian dinyatakan melanggar etik, putusan tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibatalkan. Mahfud juga menyebutkan contoh kasus sengketa pilkada sebelumnya di mana putusan tetap sah meski hakim yang membuatnya dihukum. Sementara itu, perkara terkait pendidikan Gibran masih berjalan di proses persidangan MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Berita terkait
Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 18.18
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47
Diajak Gugat Gibran ke MK, Ini Alasan Mahfud MD Menolak
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.17
Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17