Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK

Mahfud MD menilai gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terhambat masalah kewenangan. Menurut Mahfud, MK tidak memiliki wewenang mendiskualifikasi ijazah pejabat terpilih, sementara jalur sengketa hasil Pemilu (PHPU) telah melewati tenggat waktu. Persoalan administrasi ijazah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, Mahfud menantikan kemungkinan adanya terobosan hukum dari hakim MK demi keadilan substantif. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan dijadwalkan berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda jawaban KPU serta keterangan Bawaslu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait