Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menilai gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terhambat masalah kewenangan. Menurut Mahfud, MK tidak memiliki wewenang mendiskualifikasi ijazah pejabat terpilih, sementara jalur sengketa hasil Pemilu (PHPU) telah melewati tenggat waktu. Persoalan administrasi ijazah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, Mahfud menantikan kemungkinan adanya terobosan hukum dari hakim MK demi keadilan substantif. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan dijadwalkan berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda jawaban KPU serta keterangan Bawaslu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 05.47
Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 18.18
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Lawan Gibran Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.05
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52