Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional

Mahfud MD menyatakan bahwa kedudukan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI secara konstitusional telah selesai karena telah diputus oleh pengadilan. Meskipun terdapat catatan cacat moral akibat pelanggaran etik hakim MK terkait syarat usia, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibatalkan hanya karena sanksi etik hakim.

Terkait gugatan terbaru mengenai syarat pendidikan Gibran, Mahfud menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pejabat terpilih atau menguji keabsahan ijazah, yang seharusnya menjadi ranah PTUN. Namun, ia membuka kemungkinan adanya terobosan hukum dari hakim MK demi menegakkan keadilan, meski hal tersebut bergantung pada keberanian majelis hakim saat ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait