Mahfud MD Ingatkan Urusan Prabowo-Gibran Sudah Selesai Secara Konstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menyatakan bahwa kedudukan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI secara konstitusional telah selesai karena telah diputus oleh pengadilan. Meskipun terdapat catatan cacat moral akibat pelanggaran etik hakim MK terkait syarat usia, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibatalkan hanya karena sanksi etik hakim.
Terkait gugatan terbaru mengenai syarat pendidikan Gibran, Mahfud menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pejabat terpilih atau menguji keabsahan ijazah, yang seharusnya menjadi ranah PTUN. Namun, ia membuka kemungkinan adanya terobosan hukum dari hakim MK demi menegakkan keadilan, meski hal tersebut bergantung pada keberanian majelis hakim saat ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Berita terkait
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.17
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.47
Diajak Gugat Gibran ke MK, Ini Alasan Mahfud MD Menolak
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.17