Marak Rokok Ilegal, Gudang Garam Hati-Hati Kerek Harga Jual
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341034/original/032598400_1757302100-gudang_garam.jpg)
PT Gudang Garam Tbk tidak dapat menaikkan harga jual rokok secara sembarangan karena persaingan dengan produsen rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Direktur Heru Budiman menjelaskan, satu bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang dijual Rp 26.000, namun Rp 19.000 harus disetor ke negara sebagai cukai, sehingga Gudang Garam hanya menerima Rp 7.000 per bungkah. Sebaliknya, produsen ilegal menjual rokoknya Rp 12.000-Rp 15.000 per bungkus tanpa membayar cukai, sehingga seluruh pendapatan masuk ke kantong mereka.
Kesenjangan ini membuat Gudang Garam tidak bisa menyaingi harga rokok ilegal. Data perusahaan menunjukkan, cukai, PPN, dan pajak untuk satu kemasan SKM Golongan I mencapai Rp 19.071, jauh lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang hanya dikenakan pajak Rp 6.837. Akibatnya, pangsa pasar SKT melonjak dari 27,1% pada 2023 menjadi 33,4% pada semester I 2026, sementara pangsa SKM terus tergerus.
Pemerintah telah membekukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang 2026 untuk pertama kalinya, namun kebijakan ini belum cukup mengenduraskan pasar rokok ilegal. Akibat tekanan margin, Gudang Garam menaikkan harga jual secara bertahap sejak paruh kedua 2025, meskipun volume penjualan anjlok 13,6% secara tahunan pada semester I 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 13.23
Rokok Ilegal Gerus Pasar Gudang Garam, Pendapatan Lenyap Rp3,19 Triliun
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.38
Bos Gudang Garam: Penindakan Belum Cukup Hilangkan Rokok Ilegal!
Berita terkait
Tambah Layer Cukai Rokok, LPEM UI: Penerimaan Negara Bisa Turun
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.41
Purbaya Temui Pengusaha Rokok Ilegal, Siapkan Skema Cukai Baru
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 19.50
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Tawarkan Jalur Legal
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.34
Purbaya Siapkan ‘Jalan Keluar’ bagi Pengusaha Rokok Ilegal lewat Layer Cukai Baru
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.14