BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan indikasi kelalaian yang disengaja dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa pelanggaran prosedur ini berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti ada unsur pidana. Makanan dilaporkan matang pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB, namun label yang dipasang mencantumkan waktu konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB atau 5 jam setelah matang. Selain itu, label hanya ditempel pada satu ompreng sampel, bukan seluruhnya. Kasus ini semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan dimakan setelah pukul 12.00 WIB, sehingga menyebabkan keracunan massal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 10.59
Kasus MBG Sidoarjo, BGN Tak Akan Bantu Jika Ada Unsur Pidana
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 10.08
BGN Ungkap Biang Keracunan 512 Santri Sidoarjo: MBG Dibagikan Lebih dari 4 Jam
Detik.com · 3 September 2026 pukul 08.16
BGN Ungkap Penyebab Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.58
Buntut 566 Santri Keracunan, Kepala SPPG Terancam Dicopot
Berita terkait
BGN Minta Kepala SPPG Dipecat Usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 05.15
80 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, 312 Dinyatakan Sembuh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 01.30
Apresiasi Sanksi BGN terkait Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo, Komisi VIII: Jangan Sampai Terulang
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.55
BGN Minta Kepala Dapur Kalitengah Dicopot Buntut Keracunan MBG di Sidoarjo
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.18