Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan indikasi kelalaian yang disengaja dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Ponpes Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa pelanggaran prosedur ini berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti ada unsur pidana. Makanan dilaporkan matang pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB, namun label yang dipasang mencantumkan waktu konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB atau 5 jam setelah matang. Selain itu, label hanya ditempel pada satu ompreng sampel, bukan seluruhnya. Kasus ini semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan dimakan setelah pukul 12.00 WIB, sehingga menyebabkan keracunan massal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait