Menaker: 60 Persen dari 155 Juta Angkatan Kerja RI Ada di Sektor Informal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari total 155 juta angkatan kerja Indonesia saat ini bekerja di sektor informal. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal agar tetap mendapatkan hak-hak yang layak sebagai warga negara. Yassierli menekankan bahwa pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan baru, yang diproyeksikan rampai akhir Oktober 2026. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal.
Selain regulasi, pemerintah juga fokus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program perlindungan sosial yang sudah ada. Namun, Yassierli juga menyampaikan bahwa ada banyak pekerjaan rumah terkait peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar dapat bersaing di era ekonomi yang semakin dinamis. Pemerintah menyadari bahwa kompetensi yang relevan dengan tren pasar kerja sangat penting untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
Bagikan
Berita terkait
RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober, Ini Bocoran Isinya
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 20.30
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Detik.com · 6 September 2026 pukul 20.25
Penyebab Tingginya Tingkat Pengangguran Angkatan Kerja Muda
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 17.35
KSPSI Berharap RUU Ketenagakerjaan Memberikan Kepastian Hukum & Keadilan
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 07.30