RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober, Ini Bocoran Isinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama DPR, dengan target rampung pada akhir Oktober 2026. RUU ini disiapkan untuk menjawab tantangan di sektor ketenagakerjaan, terutama terkait jaminan sosial dan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Dari total 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60% merupakan pekerja sektor informal yang umumnya belum memiliki jaminan sosial atau perlindungan hari tua yang memadai. Pemerintah berupaya memastikan RUU ini dapat memberikan kepastian hak dan perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja, termasuk yang bergabung dalam sektor informal.
Isu penuaan populasi menjadi momok bagi sistem ketenagakerjaan dan jaminan sosial nasional. Meski Indonesia mas masih menikmati bonus demografi, jumlah penduduk usia produktif diperkirakan akan menyusut menuju fase aging population. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah mendorong penguatan program dana pensiun agar para lansia tetap memiliki jaminan pendapatan dan tidak terlalu bergantung pada generasi muda. Yassierli menekankan bahwa jaminan dan perlindungan sosial adalah hak dasar setiap warga negara.
Bagikan
Berita terkait
OJK minta dana pensiun jangkau lebih banyak pekerja informal 2026
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 17.52
Momen Kemerdekaan, ASN Banyuwangi Berbagi Daftarkan 5000 Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 08.45
Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.50
Menaker: Pekerja Pemilah Sampah Dapat Diskon Iuran JKK-JKM Jadi Rp 8.400/Bulan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.53