KSPSI Berharap RUU Ketenagakerjaan Memberikan Kepastian Hukum & Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, berharap RUU Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja serta dunia usaha. Ia menekankan pentingnya proses legislasi yang cermat dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghindari judicial review seperti UU Cipta Kerja sebelumnya. Arnod menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menyeimbangkan kepentingan pekerja yang membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial, dengan kebutuhan dunia usaha yang mengharapkan iklim investasi yang stabil, kemudahan berbisnis, serta terbukanya lapangan kerja. Ia menegaskan bahwa kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya bertentangan, karena perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi, dan kesejahteraan pekerja mendukung keberlangsungan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 14.40
Apindo Minta Aturan UMR Tak Dipukul Rata dalam RUU Baru
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.33
DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola
JawaPos · 3 September 2026 pukul 18.45
Belajar dari Kasus Sritex, Wakil Ketua Komisi IX: Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 14.30