Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Ancam Cabut Izin Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mencabut izin pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Untuk mencegah penyimpangan harga, sistem pengawasan otomatis diterapkan melalui BUMN Pangan (Bulog) yang menjadi distributor utama. Jika pedagang mitra Bulog terbukti menjual di atas HET, izinnya akan dicabut dan tidak akan mendapat pasokan Minyakita lagi. Sicerita sistem ini dirancang agar harga tetap konsisten tanpa perlu sering melakukan sidak langsung ke pasar.

Menanggapi permintaan kuota Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100% untuk Perum Bulog, Budi menyatakan kebijaran ini harus dilaksanakan secara bertahap. Distribusi minyak goreng saat ini masih melibatkan pelaku UMKM dan sektor swasta agar pasokan nasional tetap stabil dan tidak terputus secara tiba-tiba. Pemerintah ingin memastikan transisi kebijakan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap produk kebutuhan pokok.

Sistem pengawasan ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga Minyakita agar tetap terjangkau bagi konsumen akhir, sekaligus memberikan sanksi yang jelas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait