Mendag Ancam Cabut Izin Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mencabut izin pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Untuk mencegah penyimpangan harga, sistem pengawasan otomatis diterapkan melalui BUMN Pangan (Bulog) yang menjadi distributor utama. Jika pedagang mitra Bulog terbukti menjual di atas HET, izinnya akan dicabut dan tidak akan mendapat pasokan Minyakita lagi. Sicerita sistem ini dirancang agar harga tetap konsisten tanpa perlu sering melakukan sidak langsung ke pasar.
Menanggapi permintaan kuota Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100% untuk Perum Bulog, Budi menyatakan kebijaran ini harus dilaksanakan secara bertahap. Distribusi minyak goreng saat ini masih melibatkan pelaku UMKM dan sektor swasta agar pasokan nasional tetap stabil dan tidak terputus secara tiba-tiba. Pemerintah ingin memastikan transisi kebijakan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap produk kebutuhan pokok.
Sistem pengawasan ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga Minyakita agar tetap terjangkau bagi konsumen akhir, sekaligus memberikan sanksi yang jelas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 14.30
DMO Minyakita September 2026 Diprediksi Naik, Ekspor Jadi Pemicu
Berita terkait
Distribusi DMO MinyaKita Lewat Perum Bulog Disebut Perlu Kajian
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.45
Bulog Minta Jatah Minyakita 100%, Mendag Tegaskan UMKM Harus Kebagian
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.00
Bulog Minta Jadi Distributor Tunggal Minyakita, Mendag: UMKM harus Dapat Jatah
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.44
Bulog Usul Penyaluran MinyaKita Lewat BUMN Naik Jadi 100 Persen
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 20.00