Mendag Ungkap Syarat Impor KRL Bekas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso memperbolehkan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dengan maksimal usia 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan KRL Jabodetabek. PT Kereta Api Indonesia (KAI) membutuhkan 23 trainset tambahan, yaitu 7 trainset dengan formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset dengan formasi 8 kereta (SF8). Usulan ini telah disetujui Komisi VI DPR. Penggunaan KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis karena pengadaan kereta bekas masuk kategori impor yang diatur. Kebutuhan armada muncul akibat lonjakan penumpang yang mencapai 11,3% pada semester I-2026, dengan rata-rata 1,1 juta penumpang harian dan kapasitas hingga 1,3 juta penumpang. KAI juga harus mengganti trainset lama berusia lebih dari 40 tahun.
Bagikan
Berita terkait
Mendag Buka–bukaan soal Syarat Impor Kereta Bekas
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 08.10
KAI Usul Impor Kereta Bekas Atasi Krisis KRL, Ini Respons Komisi VI DPR
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.44
Waduh! Pos Indonesia Nunggak Pembayaran Gaji 31.000 Karyawan dan 28.000 Pensiunan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.48
DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Terkait Pemblokiran Rekening
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 16.22