Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendag Ungkap Syarat Impor KRL Bekas

Menteri Perdagangan Budi Santoso memperbolehkan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dengan maksimal usia 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan KRL Jabodetabek. PT Kereta Api Indonesia (KAI) membutuhkan 23 trainset tambahan, yaitu 7 trainset dengan formasi 12 kereta (SF12) dan 16 trainset dengan formasi 8 kereta (SF8). Usulan ini telah disetujui Komisi VI DPR. Penggunaan KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis karena pengadaan kereta bekas masuk kategori impor yang diatur. Kebutuhan armada muncul akibat lonjakan penumpang yang mencapai 11,3% pada semester I-2026, dengan rata-rata 1,1 juta penumpang harian dan kapasitas hingga 1,3 juta penumpang. KAI juga harus mengganti trainset lama berusia lebih dari 40 tahun.

Berita terkait