Menhub Ancam Tak Terbitkan Izin Berlayar Kapal Jika Manifest Tak Tervalidasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkuat regulasi keamanan transportasi laut setelah serangkaian kecelakaan kapal seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Dudy menekankan pentingnya validasi manifest penumpang dan kendaraan secara akurat dengan sistem terintegrasi antara manifest, ticketing, dan boarding. Dalam kecelakaan KMP Putri Yasmin, manifest mencatat 131 orang sementara 212 penumpang berhasil diselamatkan, menciptakan ketidaksesuaian data. Ke depan, SPB tidak akan diterbitkan bila data belum tervalidasi, dengan penerapan manifest real-time melalui single data system. Pemerintah juga memperketat pencatatan identitas penumpang, pengendalian muatan, dan pengawasan terhadap barang berbahaya. Inspeksi bersama sebelum keberangkatan akan ditingkatkan, termasuk pemeriksaan stabilitas kapal dan alat keselamatan. Kesadaran keselamatan masyarakat juga menjadi fokus, dengan penekanan pada penggunaan life jacket dan prosedur darurat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.47
Menhub Tegaskan Bakal Benahi Keselamatan Pelayaran secara Menyeluruh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 10.32
Komisi V Soroti 601 Kecelakaan Kapal, Dorong Standar Keselamatan Diperketat
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.54
Menhub Sebut Kecelakaan Kapal bukan Disebabkan Efisiensi Anggaran
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.57
Ada 601 Kecelakaan Kapal di RI Selama 2026: 239 Meninggal, 203 Hilang
Berita terkait
Edi Purwanto Soroti Empat Titik Lemah Keselamatan Pelayaran, dari Regulator hingga Konsumen
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 09.34
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Tata Kelola & Kepatuhan Pelayaran Jadi Sorotan
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.12
Keselamatan Transportasi Perairan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.33
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Penyebabnya Diminta Dikaji Menyeluruh
Detik.com · 20 September 2026 pukul 10.31