Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda Lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengangkat ide penerapan skema tarif batas atas dan bawah seperti di sektor penerbangan ke moda transportasi lain, khususnya penyeberangan. Ideenya diusulkan untuk mencegah persaingan bisnis yang mengorbankan keselamatan penumpang atau membuat tarif terlalu mahal. Badan Kebijakan Transportasi telah diminta melakukan kajian mendalam terkait penerapanannya. Di negara lain, skema serupa jarang diterapkan, namun Dudy yakin instrumen tarif batas dapat menjaga keseimbangan antara keselamatan, persaingan sehat, dan aksesibilitas tarif.
Skema tarif batas memberi operator rentang harga tertentu, dimana tarif batas bawah menetapkan harga termurah dan batas atas harga termahal. Dengan demikian, operator tidak boleh mematok harga terlalu rendah yang mengorbankan operasional aman, sekaligus tidak boleh terlalu tinggi yang menghambat akses masyarakat.
Dudy menegaskan bahwa penerapanannya masih dalam tahap studi kelayakan dan akan ditinjau secara mendalam sebelum dirampai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 18.00
Bandara Palembang tunda delapan penerbangan akibat jarak pandang
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.07
12 Orang Luka usai Eskalator Mendadak Gangguan di Stasiun Bukit Duri
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 15.30
Kemenhub Bakal Wajibkan Perusahaan Angkutan Umum Miliki Sertifikat Ini
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 11.45
Menhub Buka Kemungkinan Tetapkan TBA untuk Sektor Transportasi Lain Selain Udara
Berita terkait
Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal, ASDP Kerahkan 60 Armada
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.41
6 Pelabuhan ASDP Kini Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.51
Warga Ramai Naik Feri dan Kereta, Penumpang Pesawat Melandai
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 14.05
ASDP Ungkap Antrean Kendaraan di Ketapang-Gilimanuk Mulai Terurai
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.00