Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Maksimal 14 Jam Sehari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja dan waktu istirahat bagi anak buah kapal (ABK) untuk mencegah kelelahan yang berisiko tinggi bagi keselamatan pelayaran. Sorotan ini muncul setelah pemerintah mengevaluasi keselamatan transportasi laut menyusul kecelakaan kapal seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Dudy menekankan bahwa keselamatan kapal tidak hanya bergantung pada kondisi teknis, tetapi juga pada kondisi fisik dan mental awak kapal.
Berdasarkan standar internasional seperti Standard of Training, Certification, and Watchkeeping (STCW) dan Marine Labour Convention (MLC), ABK berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam per hari dan 72 jam dalam tujuh hari. Dudy menegaskan bahwa kelelahan dapat muncul akibat pola kerja yang tidak terkendali, sehingga perusahaan pelayaran bertanggung jawab memastikan pengaturan ini dilaksanakan dengan benar melalui manajemen kelelahan yang tepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.39
Soroti Awak Kapal Kelelahan, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut
Berita terkait
Kemenhub Audit Empat Operator Kapal Buntut Rangkaian Kecelakaan Laut
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.43
KNKT Bongkar Biang Kerok Kebakaran Kapal Ro-Ro dan Solusi Cegahnya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.30
KM Mutiara Sentosa 2 Ternyata Tak Punya Sekoci, Perusahaan Beri Penjelasan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.59
Menhub Perketat Manifest Penumpang dan Kapal Sebelum Berlayar
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.24