Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Maksimal 14 Jam Sehari

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja dan waktu istirahat bagi anak buah kapal (ABK) untuk mencegah kelelahan yang berisiko tinggi bagi keselamatan pelayaran. Sorotan ini muncul setelah pemerintah mengevaluasi keselamatan transportasi laut menyusul kecelakaan kapal seperti KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Dudy menekankan bahwa keselamatan kapal tidak hanya bergantung pada kondisi teknis, tetapi juga pada kondisi fisik dan mental awak kapal.

Berdasarkan standar internasional seperti Standard of Training, Certification, and Watchkeeping (STCW) dan Marine Labour Convention (MLC), ABK berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam per hari dan 72 jam dalam tujuh hari. Dudy menegaskan bahwa kelelahan dapat muncul akibat pola kerja yang tidak terkendali, sehingga perusahaan pelayaran bertanggung jawab memastikan pengaturan ini dilaksanakan dengan benar melalui manajemen kelelahan yang tepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait