Soroti Awak Kapal Kelelahan, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti kelelahan awak kapal (fatigue) sebagai risiko penting yang harus dikendalikan demi keselamatan pelayaran. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Dudy menjelaskan bahwa kondisi fisik dan mental awak kapal langsung memengaruhi keselamatan operasional kapal laut. Ia menekankan bahwa perusahaan pelayaran bertanggung jawab memastikan pengaturan jam kerja dan istirahat sesuai standar internasional.
Ketentuan jam kerja dan istirahat pelaut mengacu pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping serta Maritime Labour Convention (MLC). Berdasarkan aturan tersebut, pelaut wajib mendapatkan istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Sebaliknya, batas maksimal jam kerja adalah 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari. Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mencegah kelelahan yang dapat memicu kecelakaan pelayaran.
Penjelasan Dudy disampaikan setelah beberapa insiden kecelakaan kapal terbaru, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek sistem pelayaran, termasuk sistem manifest dan ticketing, sebagai bagian upaya meningkatkan keselamatan laut di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.55
Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Bisa Bawa Maut ke Kapal
Berita terkait
Menhub Perintahkan Operator KMP Mutiara Sentosa II Bertanggung Jawab
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 15.18
Ada 601 Kecelakaan Kapal Sejak Januari 2026, Komisi V: Darurat Angkutan Laut
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.23
Basarnas ungkap perbedaan data manifes & korban terevakuasi KMP Yasmin
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.44
Lasarus Geram 78 Penumpang Tak Terdata di Manifes KM Putri Yasmin: Kebangetan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.51