Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Awak Kapal Kelelahan, Menhub Jelaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti kelelahan awak kapal (fatigue) sebagai risiko penting yang harus dikendalikan demi keselamatan pelayaran. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Dudy menjelaskan bahwa kondisi fisik dan mental awak kapal langsung memengaruhi keselamatan operasional kapal laut. Ia menekankan bahwa perusahaan pelayaran bertanggung jawab memastikan pengaturan jam kerja dan istirahat sesuai standar internasional.

Ketentuan jam kerja dan istirahat pelaut mengacu pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping serta Maritime Labour Convention (MLC). Berdasarkan aturan tersebut, pelaut wajib mendapatkan istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Sebaliknya, batas maksimal jam kerja adalah 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari. Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mencegah kelelahan yang dapat memicu kecelakaan pelayaran.

Penjelasan Dudy disampaikan setelah beberapa insiden kecelakaan kapal terbaru, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek sistem pelayaran, termasuk sistem manifest dan ticketing, sebagai bagian upaya meningkatkan keselamatan laut di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait